BPJS KESEHATAN ( Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial ), JKN dan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Memberikan dan menyampaikan update Berita serta Informasi perkembangan BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ), Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN )

Powered by Blogger.

Tata Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah/ Mandiri)

Tata Cara Pembayaran Iuran PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah/ Mandiri)


1) Pembayaran melalui autodebit di bank Kerjasama:

a) Pendebitan dilakukan pada tanggal 5 dan 20 atau setiap kelipatan 5 hari

b) Pastikan saldo rekening cukup saat dilakukan pendebitan

c) Jumlah iuran yang didebit sesuai dengan perhitungan jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan


2) Pembayaran melalui uang elektronik

a) Pendebitan dilakukan setelah 14 hari sejak tanggal pendaftaran

b) Pastikan saldo uang elektronik cukup saat dilakukan pendebitan

c) Jumlah iuran yang didebit sesuai dengan perhitungan jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan


Bagikan :
+
Previous
Next Post »
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top