Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan
adalah :
- BPJS Kesehatan membayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan Kapitasi.
- Sedangkan untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan BPJS membayaran cara INA CBG’s. (sistem paket).
- Jika disuatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi , BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna.
Cara pembayaran Fasilitas Kesehatan
(2):
- Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya, yang ditagihkan langsung oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan dan dibayar oleh BPJS Kesehatan setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut. Peserta tidak diperkenankan dipungut biaya apapun terhadap pelayanan tersebut.
- BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen klaim diterima lengkap.
Cara pembayaran Fasilitas Kesehatan
(3):
- Besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri
- Dalam hal tidak ada kesepakatan atas besaran pembayaran, Menteri memutuskan besaran pembayaran atas program JK yang diberikan
- Asosiasi fasilitias kesehatan ditetapkan oleh Menteri