BPJS KESEHATAN ( Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial ), JKN dan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Memberikan dan menyampaikan update Berita serta Informasi perkembangan BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ), Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN )

Powered by Blogger.

PEMBIAYAAN BPJS



Iuran Jaminan Kesehatan sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan ( Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan)
  • bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
  • bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan pesertabukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Besarnya iuran jaminan kesehatan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Setiap peserta wajib membayar iuran yg besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah & PBI).


  • Pembiayaan BPJS
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top