Iuran Jaminan Kesehatan
sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja
dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan ( Perpres No. 12 tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan)
- bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
- bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan pesertabukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Besarnya iuran jaminan kesehatan
ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Setiap peserta wajib membayar iuran
yg besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk pekerja penerima
upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah & PBI).
Pembiayaan BPJS