BP Selain Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun Selain Penyelenggara Negara dan BP lain yang mampu membayar iuran.
Dicopy dari :
Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat ( JKN - KIS )