BP Penyelenggara Negara terdiri dari Veteran, Perintis Kemerdekaan, Penerima Pensiun, dan Janda, duda, anak yatim dari BP Penyelenggara Negara. Penerima pensiun diantaranya adalah Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun, PNS yang berhenti dengan hak pensiun, PNS yang berhenti dengan hak pensiun, Prajurit dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun.
Dicopy dari :
Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat ( JKN - KIS )