Siapa Saja Anggota Keluarga yang Ditanggung Sebagai Peserta JKN-KIS?,
Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program JKN-KIS wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta.
Mekanisme pendaftaran anggota keluarga sebagai Peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan jenis kepesertaannya sebagai berikut:
1) Pendaftaran Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.
2) PBPU dan BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yang Iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah maka pendaftaran pesertanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai yang tercantum pada Perjanjian Kerja Sama.
3) Anggota keluarga dari Peserta PPU meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak 4 (empat) orang. Anggota keluarga terdiri atas suami/istri dan anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah maksimal 3 (tiga) orang dengan kriteria:Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.
Dalam hal satu atau beberapa anak sudah tidak ditanggung, maka posisi anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran.
Selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud diatas, bagi peserta PPU dapat mengikut sertakan anggota keluarga yang lain meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah,ibu dan mertua.
4. Peserta PBPU dan BP meliputi istri/suami yang sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK) wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS.