Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Bukan PBI Jaminan Kesehatan terdiri dari :
1. Pekerja Penerima Upah
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
3. PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yang
iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah
4. Bukan Pekerja
Dicopy dari :
Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat ( JKN - KIS )