Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disebut PPU adalah:
Setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Selain Penyelenggara Negara dan anggota keluarganya.
Dicopy dari :
Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat ( JKN - KIS )