BPJS KESEHATAN ( Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial ), JKN dan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Memberikan dan menyampaikan update Berita serta Informasi perkembangan BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ), Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN )

Powered by Blogger.

Kewajiban Peserta JKN-KIS ( BPJS Kesehatan )

Kewajiban Peserta JKN-KIS ( BPJS Kesehatan ) :

1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan;

2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh);

3. Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar;

4. Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta atau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar;

5. Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya, antara lain susunan anggota keluarga, perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone;

6. Menjaga identitas peserta JKN-KIS agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;

7. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.






















Dicopy dari :

Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat ( JKN - KIS )

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top