Kewajiban Peserta JKN-KIS ( BPJS Kesehatan
) :
1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta
JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan;
2.
Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh);
3.
Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar;
4.
Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja
dalam pendaftaran peserta atau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak
benar;
5.
Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya, antara lain susunan
anggota keluarga, perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan,
perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisili dan pindah fasilitas
kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone;
6.
Menjaga identitas peserta JKN-KIS agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan
oleh orang yang tidak berhak;
7. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Dicopy dari :
Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat ( JKN - KIS )