Kewajiban Pemberi Kerja Program JKN-KIS ( BPJS Kesehatan ),
1. Mendaftarkan diri, pekerja beserta anggota keluarga sebagai
peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan;
2.
Menghitung dan mengumpulkan iuran yang menjadi kewajiban pekerjanya melalui
pemotongan gaji/ upah pekerja;
3.
Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS
Kesehatan secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh);
4.
Bertanggung jawab atas Pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai
dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, dalam hal Pemberi Kerja
belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan;
5.
Memberikan data diri, pekerja beserta anggota keluarga secara lengkap dan benar
kepada BPJS Kesehatan meliputi:
a.
Data pekerja beserta anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai data pekerja
dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik/Kartu
Keluarga (KK); dan
b.
Data upah yaitu gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja
setiap bulan
6. Melaporkan perubahan data badan usaha atau badan hukum, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya serta besaran upah setiap pekerja selambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadi perubahan.
Dicopy dari :
Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat ( JKN - KIS )