BPJS KESEHATAN ( Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial ), JKN dan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Memberikan dan menyampaikan update Berita serta Informasi perkembangan BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ), Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN )

Powered by Blogger.

Kewajiban Pemberi Kerja Program JKN-KIS ( BPJS Kesehatan )

Kewajiban Pemberi Kerja Program JKN-KIS ( BPJS Kesehatan ),

1. Mendaftarkan diri, pekerja beserta anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan;

2. Menghitung dan mengumpulkan iuran yang menjadi kewajiban pekerjanya melalui pemotongan gaji/ upah pekerja;

3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh);

4. Bertanggung jawab atas Pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, dalam hal Pemberi Kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan;

5. Memberikan data diri, pekerja beserta anggota keluarga secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan meliputi:

a. Data pekerja beserta anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai data pekerja dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik/Kartu Keluarga (KK); dan

b. Data upah yaitu gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja setiap bulan

6. Melaporkan perubahan data badan usaha atau badan hukum, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya serta besaran upah setiap pekerja selambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadi perubahan.






















Dicopy dari :

Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat ( JKN - KIS )


Bagikan :
+
Previous
Next Post »
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top