Kanal Layanan BPJS Kesehatan :
Kanal Layanan merupakan tempat/media yang dapat digunakan oleh calon peserta atau peserta JKN-KIS dalam melakukan proses administrasi kepesertaan berupa pendaftaran peserta, perubahan data peserta, pembayaran iuran, pemberian informasi, penanganan pengaduan, saran dan aspirasi yang terdiri dari:
A. Aplikasi Mobile JKN.
B. BPJS Kesehatan Care Center 165.
C. CHIKA (Chat Assistant JKN).
D. PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp)
E. Mobile Customer Service (MCS).
F. Website BPJS Kesehatan.
G. Mal Pelayanan Publik.
H. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.
I. Pendaftaran Badan Usaha terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission).
J. Portal bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dicopy dari :
Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat ( JKN - KIS )