Hak Peserta JKN-KIS ( BPJS Kesehatan ),
1. Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang
diinginkan pada saat mendaftar;
2.
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan
kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.
Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan
Kesehatan;
4.
Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan;
5.
Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan
dalam rangka pendaftaran peserta;
6.
Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis
kepada BPJS Kesehatan.
Dicopy dari :
Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat ( JKN - KIS )