Hak dan Kewajiban Peserta JKN-KIS ( BPJS Kesehatan ),
Hak Peserta JKN-KIS ( BPJS Kesehatan ) :
1. Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar;
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan Kesehatan;
4. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;
5. Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran peserta;
6. Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Kewajiban Peserta JKN-KIS ( BPJS Kesehatan ) :
1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan;
2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh);
3. Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar;
4. Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta atau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar;
5. Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya, antara lain susunan anggota keluarga, perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone;
6. Menjaga identitas peserta JKN-KIS agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;
7. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Kewajiban Peberi Kerja
1. Mendaftarkan diri, pekerja beserta anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan;
2. Menghitung dan mengumpulkan iuran yang menjadi kewajiban pekerjanya melalui pemotongan gaji/ upah pekerja;
3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh);
4. Bertanggung jawab atas Pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, dalam hal Pemberi Kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan;
5. Memberikan data diri, pekerja beserta anggota keluarga secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan meliputi:
a. Data pekerja beserta anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai data pekerja dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik/Kartu Keluarga (KK); dan
b. Data upah yaitu gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja setiap bulan
6. Melaporkan perubahan data badan usaha atau badan hukum, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya serta besaran upah setiap pekerja selambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadi perubahan.