Penyelenggara
pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerjasama
dengan BPJS Kesehatan baik fasilitas kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan swasta yang memenuhi persyaratan melalui kredensialing.
BPJS KESEHATAN |