BPJS KESEHATAN ( Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial ), JKN dan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Memberikan dan menyampaikan update Berita serta Informasi perkembangan BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ), Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN )

Powered by Blogger.

KOMPENSASI PELAYANAN BPJS



Bila di suatu daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah Peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi dapat berupa: penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan atau penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu. Penggantian uang tunai hanya digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan dan transportasi.

BPJS

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top