Lembaga penyelenggara JKN adalah sebagai beriku :
- Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan oleh BPJS
Kesehatan yang merupakan badan hukum publik milik negara yang bersifat non
profit dan bertanggungjawab kepada Presiden.
- BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
- Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) orang unsur
Pemerintah, 2(dua) orang unsur Pekerja, 1 (satu) orang unsur Pemberi
Kerja, 1 (satu) orang Masyarakat, 1 (satu) orang unsur Tokoh Masyarakat.
- Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
|
BPJS - Badan penyelenggara JKN |