BPJS KESEHATAN ( Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial ), JKN dan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Memberikan dan menyampaikan update Berita serta Informasi perkembangan BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ), Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN )

Powered by Blogger.

LEMBAGA PENYELENGGARA JKN

Lembaga penyelenggara JKN adalah sebagai beriku :



  1. Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum publik milik negara yang bersifat non profit dan bertanggungjawab kepada Presiden.
  2. BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
  3. Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2(dua) orang unsur Pekerja, 1 (satu) orang unsur Pemberi Kerja, 1 (satu) orang Masyarakat, 1 (satu) orang unsur Tokoh Masyarakat.
  4. Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
 

BPJS - Badan penyelenggara JKN
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top