BPJS
Kesehatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam
bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling
lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
- Laporan tersebut dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
- Periode laporan dimulai dari 1
Januari sampai dengan 31 Desember.
Pertanggung jawaban BPJS Kesehatan