Tata Cara Mendapatkan Penjaminan Pelayanan Kesehatan Peserta JKN ( BPJS Kesehatan )
Peserta mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai dengan kebutuhan medis dan tingkatannya.
Bagi peserta penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan memiliki rekomendasi dari dokter spesialis/sub spesialis maka dapat dirujuk balik ke FKTP untuk pengobatan selanjutnya.