BPJS KESEHATAN ( Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial ), JKN dan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Memberikan dan menyampaikan update Berita serta Informasi perkembangan BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ), Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN )

Powered by Blogger.

Siapa saja anggota keluarga yang ditanggung dari peserta PPU program JKN-KIS ( BPJS Kesehatan )

Anggota keluarga dari Peserta PPU meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak 4 (empat) orang.

Anggota keluarga terdiri atas suami/istri dan anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah maksimal 3 (tiga) orang dengan kriteria:Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.






















Dicopy dari :

Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat ( JKN - KIS )

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top