Anggota keluarga dari Peserta PPU meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak 4 (empat) orang.
Anggota keluarga terdiri atas suami/istri dan anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah maksimal 3 (tiga) orang dengan kriteria:Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.
Dicopy dari :
Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat ( JKN - KIS )