BPJS KESEHATAN ( Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial ), JKN dan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Memberikan dan menyampaikan update Berita serta Informasi perkembangan BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ), Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN )

Powered by Blogger.

Pentingnya Program JKN-KIS ( BPJS Kesehatan )

Pentingnya Program JKN-KIS ( BPJS Kesehatan )

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Ada 3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS, yaitu Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance (Kepatuhan).

1. PROTECTION (Perlindungan)

Program JKN-KIS bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap peserta program JKN-KIS mendapatkan kepastian manfaat penjaminan pelayanan kesehatan sehingga diharapkan masyarakat bisa meningkat produktifitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan. Protection merupakan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

“Saya sekeluarga akan terlindungi kalau sakit, terutama sakit berbiaya mahal”


2. SHARING (Gotong royong)

Sharing mempunyai makna gotong royong yang merupakan budaya bangsa Indonesia. Dengan menjadi menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit. Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit.

“Saya sekeluarga dapat membantu yang sakit jika saya tetap sehat”


3. COMPLIANCE (Patuh)

Compliance adalah adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia terhadap perundang-undangan untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

“Saya sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004”









di copy dari :
Panduan Layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS )

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top