Berikut Manfaat Pelayanan Kesehatan yang tidak di jamin BPJS Kesehatan :
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan Gawat Darurat.
- Pelayanan Kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalulintas yang bersifat wajib sampai nilai yang di tanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan yang dilakukan diluar negri.
- Pelayanan yang dilakukan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi Infertilitas ( memperoleh keturunan ).
- Pelayanan untuk meratakan Gigi ( Ortodonsi ).
- Gangguan Kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif dan trdisional termasuk akupuntur non medis, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.\
- Pengobatan dan tindakan medis yang di katgegorikan sebagai percobaan / eksperimen.
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan Kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa / wabah.
- Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian yang tidak di harapkan yang dapat di cegah.\
- Biaya pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan yang di berikan.
- Klaim perorangan.