BPJS KESEHATAN ( Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial ), JKN dan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Memberikan dan menyampaikan update Berita serta Informasi perkembangan BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ), Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN )

Powered by Blogger.

Apa saja manfaat Pelayanan Kesehatan Yang tidak di jamin BPJS Kesehatan

Berikut Manfaat Pelayanan Kesehatan yang tidak di jamin BPJS Kesehatan :
  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan Gawat Darurat.
  3. Pelayanan Kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalulintas yang bersifat wajib sampai nilai yang di tanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  5. Pelayanan yang dilakukan diluar negri.
  6. Pelayanan yang dilakukan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi Infertilitas ( memperoleh keturunan ).
  8. Pelayanan untuk meratakan Gigi ( Ortodonsi ).
  9. Gangguan Kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  10. Pengobatan komplementer, alternatif dan trdisional termasuk akupuntur non medis, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.\
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang di katgegorikan sebagai percobaan / eksperimen.
  12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan Kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa / wabah.
  15. Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian yang tidak di harapkan yang dapat di cegah.\
  16. Biaya pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan yang di berikan.
  17. Klaim perorangan.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top