BPJS KESEHATAN ( Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial ), JKN dan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Memberikan dan menyampaikan update Berita serta Informasi perkembangan BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ), Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN )

Powered by Blogger.

PESERTA BPJS

Siapa saja Peserta BPJS ( Badan penyelenggara Jaminan Sosial ) Kesehatan itu ?, peserta BPJS Kesehatan yaitu setiap orang dan termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. 
dan peserta tersebut meliputi :

  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan 
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari : 

  • Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya  
a. Pegawai Negeri Sipil dan anggota keluarganya
b. Anggota TNI
c. Anggota Polri
d. Pejabat negara
e. Pegawai Pemerintah non pegawai negeri
f.  Pegawai Swasta
e. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai f yang menerima upah termasuk WNA yang 
    yang bekerja di indonesia paling singkat 6 bulan.

  • Pekerja Bukan penerima upah dan anggota keluarganya
a. Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri,
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima upah termasuk WNA yang 
    bekerja di indonesia selama 6 bulan.
  • Bukan Pekerja dan anggota keluarganya
a. Investor 
b. Pemberi Kerja
c. Penerima Pensiun, terdiri dari : Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun,

    Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun, Pejabat Negara  
    yang  berhenti dengan hak pension, Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima  
    pensiun yang mendapat hak pension,  Penerima pensiun lain,  dan   Janda, duda, atau 
    anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d. Veteran.
e. Perintis kemerdekaan.
f.  Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, dan  
g. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran. 

Anggota keluarga yang di tanggung : 
  1. Pekerja Penerima Upah : 
  • Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. 
  • Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b.  Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
 
2. Pekerja bukan penerima upah dan pekerja : peserta dapat mengikut sertakan anggota keluarga yang di inginkan / tidak terbatas.
3.     Peserta dapat mengikut sertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikut sertakan anggota keluarrga tambahan, yang meliputi kerbat lain 
    seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga dan lain - lain.isten rumah 
    tangga, dll.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top