Penanganan keluhan BPJS adalah sebagai berikut :
- Keluhan adalah ungkapan ketidakpuasan dari pemangku kepentingan (peserta, faskes, BPJS, asosiasi faskes) terhadap penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
- Penanganan keluhan adalah suatu upaya atau
proses untuk mengetahui suatu permasalahan dengan jelas, menilai, mengatasi dan
menyelesaikan permasalahan tersebut. Hotline service di nomor 500-400.